Rabu, 19 Oktober 2011

ASAL USUL NAMA INDONESIA

Yang dimaksud dengan Indonesia ialah Indonesia dalam pengertian geografis dan bangsa. Menurut pengertian geogiafis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°-141° Bujur Timur, dan 6° Lintang Utara sampai 11 Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam arti bangsa yang secara politik, ekonomi, dan sosial budaya dalam wilayah tersebut.

Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu.

Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi.

Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.

Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.

Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti Perhimpunan Indonesia.

Pada tahun 1928 Kongres Pemuda II di Jakarta menggunakan istilah Indonesia dalam hubungan dengan persatuan bangsa. Kongres Pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan Sumpah Pemuda yang di dalamnya tercantum nama Indonesia. Istilah Indonesia secara resmi digunakan sebagai nama negara kita pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

sumber : wikipedia

MANFAAT BUAH MANGGA

Setiap orang pasti mengenal buah ini. Bentuknya bulat, warnanya dagingnya kuning, warna kulitnya umumnya hijau, dagingnya juga ada yang bersemburat merah dan rasanya manis.

Buah ini tidak hanya disukai orang dewasa, tapi juga anak-anak. Mangga (Mangifera indica) adalah buah tropis. Ketika masih mentah (muda), buah ini pun banyak dicari untuk rujak dan dicari oleh wanita yang hamil.
Mangga adalah tanaman buah asli dari India. Namun kini, tersebar di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Tanaman Mangga bisa tumbuh dengan baik di daerah dataran rendah dan berhawa panas. Tapi, ada juga juga yang bisa tumbuh di daerah yang memiliki ketinggian hingga 600 meter di atas permukaan laut.

Mangga memiliki banyak varietas. Ada yang menyebutkan, setidaknnya terdapat 2.000 jenis mangga di dunia. Selain rasanya yang manis dan menyegarkan, buah mangga ternyata juga memiliki khasiat yang baik untuk kesehatan. Sebab buah ini mengandung zat-zat yang sangat dibutuhkan oleh tubuh.
Khasiat mangga :
Para ahli meyakini mangga adalah sumber karotenoid yang disebut beta crytoxanthin, yaitu bahan penumpas kanker yang baik.
Mangga juga kaya vitamin antioksidan seperti vitamin C dan E. Satu buah mangga mengandung tujuh gram serat yang dapat membantu sistem pencernaan. Sebagian besar serat larut dalam air dan dapat menjaga kolesterol agar tetap normal.
Mangga memiliki sifat kimia dan efek farmakologis tertentu, yaitu bersifat pengelat (astringent), peluruh urine, penyegar, penambah napsu makan, pencahar ringan, peluruh dahak dan antioksidan.
Kandungan asam galat pada mangga sangat baik untuk saluran pencernaan. Sedangkan kandungan riboflavinnya sangat baik untuk kesehatan mata, mulut, dan tenggorokan.
Mangga pun berkhasiat membantu menyembuhkan berbagai penyakit, diantaranya radang kulit, influenza, asma, gangguan pengelihatan, gusi berdarah, radang tenggorokan, radang saluran napas, sesak napas dan borok. Selain itu juga bisa mengatasi bisul, kudis, eksim, perut mulas, diare, mabuk perjalanan, cacingan, kurang nafsu makan, keputihan, gangguan menstruasi, hernia dan rematik.
Cara Mengatasinya :
Untuk mengatasi radang kulit yang digunakan adalah kulit buah mangga. Caranya, 150 gram kulit buah mangga dimasak dengan air secukupnya hingga mendidih. Dalam kondisi hangat, air rebusan ini dipakai untuk mencuci bagian kulit yang mengalami sakit atau peradangan. Ramuan ini juga bisa digunakan untuk mengatasi eksim.
Penyakit influenza juga bisa diatasi dengan buah ini. Caranya, 200 gram daging buah mangga ditambah 10 gram jahe, dan dua batang daun bawang putih. Bahan-bahan ini direbus dengan 500 cc air hingga tersisa 250 cc. Kemudian airnya disaring dan diminum selagi masih hangat.
Mereka yang biasa mabuk perjalanan juga bisa memanfaatkan mangga untuk mengatasinya. Caranya, mangga yang sebelumnya dikeringkan lalu direbus dengan air secukupnya. Setelah hangat, tambahkan madu secukupnya dan 10 cc air jeruk nipis lalu diaduk hingga rata. Selanjutnya ramuan ini diminum selagi hangat.

sumber : wikipedia

Kamis, 29 September 2011

SITUS MENYELAM

Laut Indonesia yang luasnya mencapai 5,8 juta km2 itu, mampu menyediakan berbagai tawaran yang tak kalah menarik dari negara - negara lain dimulai dari pariwisata, penelitian, olahraga, dan lain – lain. Bagi anda yang memiliki hobi diving ( menyelam ) atau snorkeling ( selam permukaan ), ada beberapa tempat di belahan dunia termasuk Indonesia yang menawarkan pemandangan keindahan bawah laut sebagai berikut. Semoga informasi ini membantu anda untuk menyalurkan hobi anda.
1. Bali, Indonesia
Bali yang indah, eksotis adalah permata di Indonesia dan surga untuk berbagai kegiatan pariwisata. Dari resor mewah untuk spa, rekreasi ke alam liar, pulau ini merupakan tujuan lengkap. Memang banyak penyelam ingin menyertakan dirinya, yang datang ke sini untuk beberapa keanekaragaman hayati laut terbaik di instruktur kelas dunia dan kebanyakan tempat menyelam rahasia, sulit dipahami.
2. The Blue Hole
The Blue Hole di Belize adalah salah satu tempat menyelam yang paling terkenal di dunia. Situs ini dibuat terkenal oleh Jacques Cousteau, yang menyatakan bahwa salah satu tempat menyelam terbaik sepuluh di dunia. Anda dapat menyelam di perairan pirus dan melihat beberapa jenis hiu karang, hiu martil dan hiu banteng.
3. Thailand
Thailand memiliki beberapa tempat menyelam terkenal: Phuket, Ko Tao, Kepulauan Similan dan Kepulauan Surin. Bahkan, Anda dapat cukup banyak menyelam di mana saja di negara ini, tapi tempat menyelam terbaik adalah di dekat Ko Tao dan dekat Similans. Selain itu, Ko Tao adalah tempat yang murah untuk belajar menyelam.
4. Gili Islands
Pulau Gilis di Indonesia adalah spot menyelam yang baru, dengan orang-orang berkerumun di sini dalam jumlah yang meningkat. Dengan alasan yang baik – terumbu dan perairan di sini menyediakan beberapa atraksi visual yang menakjubkan. Dan dengan pulau Bali lebih murah dari tetangga, ada alasan lebih untuk datang ke sini.
5. Palau, Micronesia
Dengan jarak 90 mil dari coral lagoon, hidup lebih dari 1.000 jenis ikan barracuda, hiu sampai ubur-ubur, pulau-pulau yang membentuk Palau di Mikronesia adalah tempat yang tepat untuk menyelam. Sebuah surga di atas air, sehingga, Palau adalah salah satu dari sedikit tempat tersisa di bumi di mana Anda merasa satu juta mil jauhnya dari peradaban.
6. Sipadan
Terletak di Malaysia, Sipadan mungkin adalah salah satu dari sepuluh situs top menyelam di dunia. Tempat itu dipenuhi dengan kehidupan. Anda akan melihat penyu, sistem gua, hiu, lumba-lumba, menjelajahi peradaban ikan, ikan karang, cerah, mengkilat dan segala sesuatu di antaranya dalam buku ini, kepalanya.


7. Great Barrier Reef, Australia
Salah satu keajaiban dunia yang luar biasa, Great Barrier Reef yang tak tertandingi ketika datang ke kekaguman alam dan kemegahan. Ada beberapa cara untuk melihat dan menjelajahi Great Barrier Reef, tetapi untuk yang profesional, salah satun caranya menyelam. Great Barrier Reef terkenal sebagai tempat sentral untuk mengamati kehidupan air kaleidoskopik.
8. Hawaii
Hawaii memiliki beberapa spot menyelam. Kepulauan ini dikelilingi oleh terumbu karang dan satwa liar. Wilayah utara kepulauan itu dibuat hanya dalam cadangan laut terbesar di Amerika Serikat, memberikan menyelam yang bagus untuk tahun-tahun mendatang.
9. Boracay
Terletak di Filipina, surga tropis ini juga surga menyelam. Anda akan menemukan semua ada di sini, banyak sistem terumbu karang. Jika Anda sudah selesai berenang di bawah laut, anda dapat menikmati pantai-pantai di atas air.
10. Papua New Guinea
Setelah permata rahasia untuk penyelam di Australia dan Pasifik Selatan pada umumnya, Papua New Guinea sekarang permainan wajar sebagai tujuan utama menyelam. Daerah ini memiliki segala. Tidak peduli apa selera Anda, lautan dalam dan terumbu dangkal, laguna swasta dan atol dan mungkin terbaik dari semua, bangkai kapal margin – kontradiksi, tapi tetap saja – yang mengingatkan kembali ke Perang Dunia Kedua.

sumber : lintasberita.com

KALIMAT PASIF DALAM BAHASA INGGRIS

KATA PASIF DALAM BAHASA INGGRIS

Bahasa inggris adalah bahasa yang menarik dari struktur yang di gunakan nya. Salah satu perbedaan bahasa inggris dengan bahasa indonesia adalah bentuk tense. Karena memiliki perbedaan yakni adanya berbagai macam bentuk tense yang dalam bahasa indonesia tidak ada, maka hal ini menyebabkan kesulitan/masalah dalam pembelajaran bahasa inggris. Dalam bahasa inggris terdapat berbagai macam tense dalam suatu kalimat bahasa inggris yaitu present & past tense, present & past continues, present & past perfect, present & past future dan sebagainya. Sebagaimana yang telah di sampaikan, bahwa untuk mengungkapkan baik lisan maupun tulisan kaimat bahasa inggris secara benar dari segi tensisnya maka mau tidak mau pembelajar harus mengetahui kata – kata kerja yang masuk dalam kerja bentuk pertama / V1, bentuk kedua / V2 & bentuk ketiga / V3. Selain itu memahami rumus masing – masing kalimat yang berisi tensis yang berbeda memudahkan kita untuk mengungkapkan kalimat bahasa inggris, baik kalimat aktif maupun kalimat pasif.
Kalimat pasif bahasa inggris itu ada karna adanya kalimat bahasa inggris aktif baik yang sudah dinyatakan secara lisan / tertulis maupun hanya dalam pikiran. Kalimat aktif yang di maksud adalah kalimat yang kata kerjanya adalah kata kerja positif yaitu kata kerja yang di ikuti oleh objek atau benda. Jadi kata kerja yang bukan kata kerja transitif tidak bisa diubah menjadi kata kerja pasif, misalnya: kata kerja intransitif seperti swim, walk, run.
Pada bahasa Inggris bentuk pasif ditandai dengan to be + V3.To be dalam setiap kalimat berbeda-beda, tergantung tenses kalimat tersebut.

1.

Present simple
Rumus: S

+ am/is/are + V3 + O + Adv.
Contoh:Active : Somebody holds a ceremony.Passive : A ceremony
is held by
somebody.


2.

Past simple

Rumus: S + was/were + V3 + O + Adv.
Contoh:Active : The King of Majapahit built the castle.Passive : The castle
was built by
the King of Majapahit

3.

Simple Perfect
Rumus: S + has/have + been + V3 + O + Adv
Contoh:Active: I have finished the assignment.Passive: The assignment
has been finishedby me atau The assignment has been finished.
(tanpa objek)

4.

Simple Future
Rumus: S + will / shall + be + V3 + O + Adv
Contoh:Active: My mother will cook the fried chicken for me.Passive: The fried chicken will be cooked for me atau The fried chicken will be cooked for me by my mother.Passive voice juga bisa dibentuk dari tenses lainnya, yang akan dipelajari pada tingkatan yanglebih tinggi. Perbedaannya hanya terletak pada
to be kalimat tersebut.Ingat, dalam membuat passive voice, to be harus sesuai dengan jenis kalimat (tensesnya).

Dengan demikian syarat mutlak untuk membuat kalimat pasif adalah adanya kalimat aktif yang berisikan kata kerja transitif. Selanjutnya dalam soal bahasa inggris seringkali kalimat aktif di ubah menjadi kalimat pasif atau sebaliknya dari kalimat pasif ke kalimat aktif. Agar lebih berhasil dalam pengubahan kalimat ini maka harus di ketahui terlebih dahulu bentuk kata kerja ( teratur / tidak beraturan ) yang masuk dalam V1, V2, & V3. Selebihnya adalah rumus yang merupakan wujud pendek dalam suatu kalimat yang berisi tensis yang berbeda. Jadi belajar bahasa inggris sebenarnya menarik,

Minggu, 29 Mei 2011

Mengenal leih dekat lab internet dasar gunadarma

Laboraturium internet!! mungkin sudah banyak yang tahu tentang internet, pada laboraturium dasar internet gunadarma ini, kita mempelajari tentang dasar—dasar internet yang pada umumnya kita ketahui, di internet dasar ini kita lebih di ajarkan benar-benar pengetahuan awal yang membuat kita agak bosan tetapi kadang-kadang diselingi dengan tanya jawab tenang pengetahuan internet setelah materi di ajarkan semua oleh mahasiwanya sehingga kita belajar tidak monoton dan dapat menambah pengetahuan dalam materi internet, kadang juga tukar pengalman tentang bagaimana perkuliahan, menurut saya bagus itu semua dilakukan agar tidak jenuh dengan materi yang ada, membuat selingan dengan hal-hal yang bermanfaat.
Mungkin materinya lebih diperbaruhi lagi sehingga mahasiswa tidak jenuh, dengan berjalanya perkembangan teknologi maka materi juga harus yang terbaru, itu adalah sebagian pendpat dari saya. Karena gunadarma adalah universitas yang berbasis teknik informatika yang menjadi tolak ukur komputer di dalam negeri, jadi harus tetap menjaga kualitas bukan hanya kuantitasnya saja, dari segi komputer juga kurang bagus perlu di tingkatkan lagi komputernya kadang dalam komputer ada yang tidak bisa digunakan, padahal mahasiswa banyak sehingga mahasiwa tidak bisa mencerna dengan baik karena keterbatasan komputer, hal yang kecil tapi sangat permasalah bagi kita sebagai mahasiswa yang tidak mendapatkan komputer. Lalu dalam segi ruangan sepertinya agak sempit. Mungkin perlu diperluas lagi supaya lebih nyaman lagi, tetapi dari semua itu penyelenggara mungkin sudah maksimal. Disini saya hanya menekankan pada komputer yang masih kurang dan kadang tidak bisa dipakai dan juga jaringan dalam internet sangat lemah seakali sehingga kita dalam memakai laboraturium internet ini sangat terganngu dengan lamanya dalam search di internet itu membuat saya sangat tergganngu, dan lebih lagi ada beberapa komputer yang tidak bisa melakukan koneksi internet yang membuat sebagian teman saya hanya diam saja tanpa adnya parktek. Itu terjadi kepada teman saya ketika melakukan parktek laboratirium internet dasar ini.
Tetapi saya merasa cukup mendapat pengetahuan dengan terbatasnya alat-alat yang disediakan oleh pihak kampus, dengan pengetahuan yang diberikan oleh para tutor. Sangat membantu saya dalam praktek internet dasar ini. Labooraturium internet ini hanya skill yang untuk menambah skill kita dalam materi prraktek dan juga materinya sering kita jumpai dan ada dikehidupan sehari-hari sehingga dapat dicerna dengan baik tanpa mengalami kesulitan jika mengalami kesulitan maka tutor akan membantu kita pada saat kita mengalami kesulitan dan pasti kita akan dibantu jika kita bertanya bila tidak tahu tentang materi yang disampaikan. Totur sangat interaktif dalam mengajar dan tidak ada kebosanan pada saat tutor menyampaikan materinya sehingga kita sebagai mahasiswa juga tidak diam saja, dengan diberi nilai maka kita sebagai mahasiswa ingin menjawab dengan diberikan nilai pada saat kita menjawab pertanyaan yang diberikan kepada tutornya sehingga keadaan dikelas sangat kompeten kitta semua bersaing menjawab untuk mendapatkan nilai yang baik untuk mencapai hasil yang baik pula. Enaknya pertanyaanya banyak sehingga hampir semua mendapatkan nilai tambahan untuk materi internet dasar ini, metode pengajaran bagus menururt saya, ketika diajarkan saya mengerti apa yang dijeaskan oleh tutornya sehingga saya dapat mengambilm imunya lalu saya praktikan pada saat itu juga dan menamnbah ilmu saya yang akan saya pergunkan pada saat saya membutuhkan itu.
Sebenarnya tutor sudah bagus menyampaiakan materi hanya saja, saya ingin menambahkan agar tutornya ditambahkan sehingga bagi yang tidak mengerti langsung dihampiri dan dijelaskan agar bisa langsung dipraktekan, karena setiap mahasiswa cara penangkapan materi berbeda-beda dengan mahasiswa lainya.
Labolatorium internet dasar juga mempunyai blog yang dapat dijadikan forum ataupun penyampaian informasi penting yang berhubungan dengan praktikum di labolatorium internet dasar. Dari segi materi, blog ini cukup memberikan banyak infoprmasi, mungkin perlu lebih dipercantik tampilannya agar bisa menambah atensi para praktikan.
Namun secara keseluruhan labolatorium internet dasar cukup menyenangkan dan menumbang banyak informasi kepada para praktikannya. Apalagi sebagai mahasiswa pada era globalisasi sekarang, kita diharuskan mengenal lebih jauh tentang teknologi internet, karena memang internet memberikan banyak manfaat bagi kita pelajar, baik dalam urusan akademis maupun non akademis
Sejauh yang saya alami selama praktek laboraturium internet dasar ini cukup bagus walaupun ada bebrapa menurut saya ynag harus dibenahi dalam segi komputer dan koneksi dalam internet, aneh rasanya ketika klita sedang belajar internet tetapi komputer internet kita tidak bisa di gunakan untuk internet, klo tidak bisa digunakan bagaimana kita mempelajari materi yang diberikan oleh tutornya. Koneksi internet ini todak bisa saya alami tidak hanya sekali tetapi dua kali tidak bisa. Kadang bisa tetapi koneksinya sangat lama sekali, sedangkan kita belajar belajar di laboraturium internet ini kurang lebih hanya 2 jam kurang, kalu koneksi lambat maka kita banyak membuang waktu banyak dengan pecuma untuk menunggu koneksi internet yang lambat. Mungkin hanya itu kendala atau kejadian yang saya alami selama saya praktek di laboraturium internet dasar ini, Demikianlah tadi pendapat saya mengenai labolatoorium internet dasar. Tulisan diatas bukan untuk men-judge ataupun memberi suatu kesan untuk labolatorium internet dasar, namun hanya sekedar berbagi pandangan tentang bagaimana dan seperti apa labolatorium internet dasar, mohon maaf apa ada kalimat yang tidak berkenan dihati, semoga post ini dapat memberikan sedikit info tentang labolatorium internet dasar.

Senin, 24 Januari 2011

5. AGAMA DAN MASYARAKAT

5. AGAMA DAN MASYARAKAT
Pengertian Agama Dan Masyarakat

Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 1983). Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4% kepercayaan lainnya.

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.

Berdasar sejarah, kaum pendatang telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan kultur di dalam negeri dengan pendatang dari India,Tiongkok, Portugal, Arab, dan Belanda. Bagaimanapun, hal ini sudah berubah sejak beberapa perubahan telah dibuat untuk menyesuaikan kultur diIndonesia.

Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)”.

Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaranIslam.Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaranIslam. Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti di Jawa dan Sumatera. Masuknya agama islam ke Indonesia melalui perdagangan.
Hindu : Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha, yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti Kutai, Mataram dan Majapahit.
Budha : Buddha merupakan agama tertua kedua di Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha di Indonesia berhubungan erat dengan sejarah Hindu.
Kristen Katolik : Agama Katolik untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Dan pada abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan. Kristen Katolik tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa Spanyol yang berdagang rempah-rempah.
Kristen Protestan : Kristen Protestan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah penganut paham Protestan di Indonesia. Agama ini berkembang dengan sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah baratPapua dan lebih sedikit di kepulauan Sunda.
Konghucu : Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa dan imigran. Diperkirakan pada abad ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di kepulauan Nusantara. Berbeda dengan agama yang lain, Konghucu lebih menitik beratkan pada kepercayaan dan praktik yang individual.
A. Fungsi-Fungsi Agama
Tentang Agama

Agama bukanlah suatu entitas independen yang berdiri sendiri. Agama terdiri dari berbagai dimensi yang merupakan satu kesatuan. Masing-masingnya tidak dapat berdiri tanpa yang lain. seorang ilmuwan barat menguraikan agama ke dalam lima dimensi komitmen. Seseorang kemudian dapat diklasifikasikan menjadi seorang penganut agama tertentu dengan adanya perilaku dan keyakinan yang merupakan wujud komitmennya. Ketidakutuhan seseorang dalam menjalankan lima dimensi komitmen ini menjadikannya religiusitasnya tidak dapat diakui secara utuh. Kelimanya terdiri dari perbuatan, perkataan, keyakinan, dan sikap yang melambangkan (lambang=simbol) kepatuhan (=komitmen) pada ajaran agama. Agama mengajarkan tentang apa yang benar dan yang salah, serta apa yang baik dan yang buruk.

Agama berasal dari Supra Ultimate Being, bukan dari kebudayaan yang diciptakan oleh seorang atau sejumlah orang. Agama yang benar tidak dirumuskan oleh manusia. Manusia hanya dapat merumuskan kebajikan atau kebijakan, bukan kebenaran. Kebenaran hanyalah berasal dari yang benar yang mengetahui segala sesuatu yang tercipta, yaitu Sang Pencipta itu sendiri. Dan apa yang ada dalam agama selalu berujung pada tujuan yang ideal. Ajaran agama berhulu pada kebenaran dan bermuara pada keselamatan. Ajaran yang ada dalam agama memuat berbagai hal yang harus dilakukan oleh manusia dan tentang hal-hal yang harus dihindarkan. Kepatuhan pada ajaran agama ini akan menghasilkan kondisi ideal.

Mengapa ada yang Takut pada Agama?

Mereka yang sekuler berusaha untuk memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Mereka yang marxis sama sekali melarang agama. Mengapa mereka melakukan hal-hal tersebut? Kemungkinan besarnya adalah karena kebanyakan dari mereka sama sekali kehilangan petunjuk tentang tuntunan apa yang datang dari Tuhan. Entah mereka dibutakan oleh minimnya informasi yang mereka dapatkan, atau mereka memang menutup diri dari segala hal yang berhubungan dengan Tuhan.

Alasan yang seringkali mereka kemukakan adalah agama memicu perbedaan. Perbedaan tersebut menimbulkan konflik. Mereka memiliki orientasi yang terlalu besar pada pemenuhan kebutuhan untuk bersenang-senang, sehingga mereka tidak mau mematuhi ajaran agama yang melarang mereka melakukan hal yang menurutnya menghalangi kesenangan mereka, dan mereka merasionalisasikan perbuatan irasional mereka itu dengan justifikasi sosial-intelektual. Mereka menganggap segi intelektual ataupun sosial memiliki nilai keberhargaan yang lebih. Akibatnya, mereka menutup indera penangkap informasi yang mereka miliki dan hanya mengandalkan intelektualitas yang serba terbatas.

Mereka memahami dunia dalam batas rasio saja. Logika yang mereka miliki begitu terbatasnya, hingga abstraksi realita yang bersifat supra-rasional tidak mereka akui. Dan hasilnya, mereka terpenjara dalam realitas yang serba empiri. Semua harus terukur dan terhitung. Walaupun mereka sampai sekarang masih belum memahami banyaknya fungsi alam yang bekerja dalam mekanisme supra rasional, keterbatasan kerangka berpikir yang mereka miliki menegasikan semua hal yang tidak dapat ditangkap secara inderawi.

Padahal, pembatasan diri dalam realita yang hanya bersifat empiri hanya akan membatasi potensi manusia itu sendiri. Dan hal ini menegasikan tujuan hidup yang selama ini diagungkan para penganut realita rasio-saja, yaitu aktualisasi diri dan segala potensinya.

Agama, dengan sandaran yang kuat pada realitas supra rasional, membebaskan manusia untuk mengambil segala hal yang terbaik yang dapat dihasilkannya dalam hidup. Semua-apakah hal itu bersifat empiri-terukur, maupun yang belum dapat diukur. Empirisme bukanlah suatu hal yang ditolak agama. Agama yang benar, yang bersifat universal, mencakup segi intelektual yang luas, yang diantaranya adalah empirisme. Agama tidak mereduksi intelektualitas manusia dengan membatasi kuantitas maupun kualitas suatu idea. Agama yang benar, memberi petunjuk pada manusia tentang bagaimana potensi manusia dapat dikembangkan dengan sebesar-besarnya. Dan sejarah telah membuktikan hal tersebut.

Kesalahan yang dibuat para penilai agama-lah yang kemudian menyebabkan realita ajaran ideal ini menjadi terlihat buruk. Beberapa peristiwa sejarah yang menonjol mereka identikan sebagai kesalahan karena agama. Karena keyakinan pada ajaran agama. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan adalah justru karena jauhnya orang dari ajaran agama. Kerusakan itu timbul saat agama-yang mengajarkan kemuliaan- disalahgunakan oleh manusia pelaksananya untuk mencapai tujuan yang terlepas dari ajaran agama itu sendiri, terlepas dari pelaksanaan keseluruhan dimensinya.



B. Pelembagaan Agama

Pelembagaan agama
Tiga tipe kaitan agama dengan masyarakat:
a. masyarakat dan nilai-nilai sacral
b. masyarakat-masyarakat praindustri yang sedang berkembang
c. masyarakat-masyarakat industri sekuler
Pelembagaan agama
Pelembagaan agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.
Agama, konflik dan masyarakat
Upacara-upacara yang bernuansa agama suku bukannya semakin berkurang tetapi kelihatannya semakin marak di mana-mana terutama di sejumlah desa-desa.
Misalnya saja, demi pariwisata yang mendatangkan banyak uang bagi para pelaku pariwisata, maka upacara-upacara adat yang notabene adalah upacara agama suku mulai dihidupkan di daerah-daerah. Upacara-upacara agama suku yang selama ini ditekan dan dimarjinalisasikan tumbuh sangat subur. Anehnya sebab bukan hanya orang yang masih tinggal di kampung yang menyambut angin segar itu dengan antusias tetapi ternyata orang yang lama tinggal di kotapun menyambutnya dengan semangat membara. Misalnya pemilihan hari-hari tertentu yang diklaim sebagai hari baik untuk melaksanakan suatu upacara. Hal ini semakin menarik sebab mereka itu pada umumnya merupakan pemeluk yang “ fanatik” dari salah satu agama monoteis bahkan pejabat atau pimpinan agama. Jadi pada jaman sekarang pun masih banyak sekali hal yang menghubungkan agama dengan kepercayaan-kepercayaan seperti itu sehingga bisa menimbulkan konflik bagi masyarakat itu sendiri.

sumber : http://inezjohn.blogspot.com/2011/01/5-agama-dan-masyarakat.html

4. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

4. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pelapisan sosal
Pengertian
Menurut Pitririm A. Sorokin pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yg tersusun secara bertingkat
Pelapisan Sosial cirri tetap kelompok Sosial
Pelapisan masyarakat dalam masyarakat primitive :
· Berdasarkan jenis kelamun dan umur
· Klompok-kelompok suku
· Pemimpin yg berpengaruh
· Orang-orang yg dikucilkan
· Pembagian kerja
· Perbedaan struktur ekonomi
Terjadinya Pelapisan Sosial :
Terjadi dengan sendirinya
Terjadi dengan sengaja
Pembedaan Sisitem pelapisan menururt Sifatnya :
1. Sifat pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sifat pelapisan masyarakat terbuka
Beberapa teori tentang pelapisan social :
Aristoteles : orang kaya, menengah, melarat
Vilfredo pareto : elite dan non-elite
Karl max : kelas yang mempunyai tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak punya
Ukuran golongan masyarakat :
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Kesamaan Derajat
Persamaan Hak : tercantum dalam Universal Declraration of Human Right
Persamaan Derajat di Indonesia : UUD ’45 pasal 27, 29 dan 31
Elite dan Massa
1) Elite
Pengertian : sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
Elite politik
Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
2) Massa
Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
Hal-hal penting dalam massa :
1. Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat
2. Massa adalah kelompok yg anonym
3. Sedikit interaksi antar anggota
4. Very loosely organized
Peranan individu di dalam massa penting sekali
Masyarakat dan massa
massa adalah gambaran kosong dari masyarakat
Hakekat dan perilaku massa
Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan
Pada tindakan bersama
Peranan elite terhadap massa :
· Pencerminan kehendak masyarakatnya
· Memajukan kehidupan masyarakat
· Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
· Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic
Pembangian Pendapatan
1) Komponen Pendapatan
Rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen
2) Perhitungan Pendapatan
a. Sewa Tanah
Ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena telah menyewakan tanahnya pada penggarap
b. Upah
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi
c. Bunga Modal
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi
d. Laba Pengusaha
Balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasikan factor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi.
3) Distribusi Pendapatan
Dua cara pendistribusian pendapatan Nasional :
1. Aliran Liberal
2. Aliran Pemerintah

sumber : http://inezjohn.blogspot.com/2010/11/4-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

3. WARGA NEGARA DAN NEGARA

3. WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Sedangkan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik disebut kewarganegaraan. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.

Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.

Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.

Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.

Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.

Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.

Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip ‘ius soli’, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi ‘ius soli’, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.

Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.

Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan.

Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.

Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’.

Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.

NEGARA


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli


Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.


Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


H.J Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.


Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


Prof. Mr. Soenarko

Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


Prof. Miriam Budiarjo

Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.


Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.


Sifat-Sifat Negara

Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsur-unsur Negara.

PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu.

Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :

Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.

Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.


Wilayah

Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi itu.

Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.


Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.

Fungsi Negara

Menurut John Locke,fungsi Negara ada tiga yaitu fungsi legislative, fungsi eksekutif dan fungsi federaitf.

1. Fungsi legislative ialah fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan

2. Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.

3. Fungsi federative adalah fungsi untuk hubungan luar negeri.

Menurut Montesiqeiu

Ada tiga yakni fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif

1. Fungsi legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang

2. Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang-undang

3. Fungsi yudikatif adalah fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang

Menurut Charles E Merriam

Fungsi Negara meliputi : Keamanan eksternal, keamanan internal, keadilan, kesehjateraan umum dan kebebasan.


Bentuk-bentuk negara dan pemerintahan

Bentuk Negara

Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.


Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).

Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).



Bentuk Pemerintahan

Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)

Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)

Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)

Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi

Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)


Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :

Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:

Republik mutlak (absolute)

Republik konstitusi

Repulik parlemen


Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.

Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).

ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).

demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).

sumber : http://inezjohn.blogspot.com/2010/11/3-warga-negara-dan-negara.html