Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi
publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak
seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.
Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan
sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Penyebab kemacetan
Kemacetan dapat terjadi karena beberapa
alasan:
·
Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
·
Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang
menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan
belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
·
Terjadi banjir sehingga kendaraan
memperlambat kendaraan
·
Ada perbaikan jalan,
·
Bagian jalan tertentu yang longsor,
·
Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi
isyarat sirene tsunami.
·
Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt :
berjalan lambat di lajur kanan dsb.
·
Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
·
Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada
akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati
area tersebut.
·
Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi
rendahnya arus lalu lintas
Dampak negatif kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak
negatif yang besar yang antara lain disebabkan:
·
Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
·
Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi
bahan bakar lebih rendah,
·
Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak
yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
·
Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak
beroperasi pada kondisi yang optimal,
·
Meningkatkan stress pengguna jalan,
·
Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam
kebakaran dalam menjalankan tugasnya
Pemecahan permasalahan
kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan
untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam
suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai
berikut:
Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam
memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana
seperti:
1. Memperlebar jalan,
menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
2. Merubah sirkulasi lalu
lintas menjadi jalan satu arah,
3. Mengurangi konflik
dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan
membatasi arus belok kanan.
4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak
sebidang/flyover,
5. Mengembangkan inteligent
transport sistem.
Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan
jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam
penggunaan ruang jalan antara lain:
1. Pengembangan jaringan
pelayanan angkutan umum
2. Pengembangan lajur atau
jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
4. Subsidi langsung seperti
yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta
maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk
kepada angkutan umum,
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi
bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem
sebagai berikut:
1. Pembatasan penggunaan
kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan
diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil
dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan
penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan
dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu
lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan
dibatasi lalu lintasnya,
2. Pembatasan pemilikan
kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan
bakar, pajak kendaraan bermotor,
bea masuk yang tinggi.
3. Pembatasan lalu lintas
tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta
yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motormasuk jalan tol,
pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar